"Dalam Permenkominfo 9/2018, izin bisa dicabut jika tak melunasi biaya penggunaan selama dua tahun. Makanya akhir Oktober lalu, kami mengeluarkan surat peringatan pertama pencabutan izin. Karena kalau sampai 17 November 2018 belum dilunasi, izin akan dicabut," papar Fauzan.
Sementara terkait gugatan hingga saat ini, Fauzan bilang Kominfo belum menerima relaas alias panggilan resmi dari PTUN Jakarta.
Meski demikian, Kominfo diakuinya telah menerima pemberitahuan dari First Media yang telah mengajukan gugatan.
Atas gugatan yang dilayangkan, dalam petitumnya First Media juga meminta agar Kominfo tak memberikan sanksi tambahan berupa teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
"Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap (inkrah) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat," tulis First Media sebagaimana dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.