News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

INTA Soroti Maraknya Penjualan Pelumas Palsu di Platform e-Commerce

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan International Trademark Association (INTA) menggelar diskusi bertajuk Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia, Kamis (15/11) di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anticounterfeiting Advisor Asia-Pasific International Trademark Association (INTA) Valentina Salmoiraghi mengungkapkan belakangan ini terjadi peningkatan peredaran pelumas palsu di plaform e-commerce di Indonesia.

"Kami ingin menjalin hubungan dan kerjasama dengan Kepolisian, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas penegakan online dan offline dalam melindungi konsumen dari bahaya pemalsuan," katanya dalam diskusi “Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia” di Jakarta, Kamis (15/11).

Valentina menyebutkan pemalsuan produk merupakan masalah bagi banyak industri dalam skala global.

Berdasarkan laporan INTA dan The International Chamber of Commerce, nilai ekonomi global dari pemalsuan dan pembajakan diperkirakan mencapai 2,3 triliun US dollar pada tahun 2022.

Sementara di Indonesia sendiri, hasil survei Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan.

Baca: Pemalsuan Merek Beras Premium Sebanyak 13 Ton Diungkap Polda Jatim

Di tahun 2005, kerugian ekonomi mencapai Rp.4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam ditahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp.65,1 triliun.

Sebagai pasar e-commerce yang besar, Indonesia perlu untuk mengambil langkah antisipasi dalam penanggulangan peredaran produk palsu/ilegal untuk dapat melindung konsumen di Indonesia.

“Berkembangnya praktek e-dagang (e-commerce) secara tidak langsung memperluas juga peredaran produk palsu/ilegal kepada konsumen," kata Justisiari P. Kusumah, Ketua MIAP.

Maka itu MIAP, lanjut dia, mengajak pelaku sektor e-commerce turut secara aktif mencegah peredaran barang palsu/ilegal.

"Pelaku e-commerce perlu menerapkan suatu sistem pencegahan dan assessment terhadap mitra-mitra mereka demi mengutamakan kepentingan konsumen dan melindungi hak pemegang merek yang sah,” pinta Justisiari.

Di tempat yang sama, Direktur Cyber Mabes Polri Brigjen Pol Ablertus Rahmad Wibowo menekankan Indonesia telah meresmikan Satgas Pemberantasan Barang Palsu.

Hal itu sebagai upaya menunjukkan kepada dunia internasional di mana Indonesia memiliki komitmen dalam menangani produk palsu/ilegal.

"Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang mengatur mengenai sanksi perdagangan barang palsu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini