News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenali Dua Regulasi Baru yang Melindungi Pemilik Aparteman dan Rumah Susun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat contoh hunian dalam REI Mandiri Property Expo di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

4. Campur tangan pelaku pembangunan dalam pembentukan PPPSRS, penunjukan pengurus dan pengawas PPPSRS, dan penunjukan pengelola;

5. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sarusun tidak dilakukan di hadapan notaris dan PPJB telah lunas dibayar namun pengembang belum mau membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT;

6. Tidak transparan dalam penetapan besaran dana endapan (sinking fund) dan penggunaannya; dan

7. Administrasi keuangan tidak transparan dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen.

Regulasi PPPSRS

Sebenarnya, payung hukum tentang rumah susun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Dalam beleid tersebut mengamanatkan: 

Pasal 75

(1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir - paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kepada pemilik

(2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.

Pasal 97

Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun

Pasal 98

Pelaku pembangunan dilarang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB):

a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini