4. Campur tangan pelaku pembangunan dalam pembentukan PPPSRS, penunjukan pengurus dan pengawas PPPSRS, dan penunjukan pengelola;
5. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sarusun tidak dilakukan di hadapan notaris dan PPJB telah lunas dibayar namun pengembang belum mau membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT;
6. Tidak transparan dalam penetapan besaran dana endapan (sinking fund) dan penggunaannya; dan
7. Administrasi keuangan tidak transparan dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen.
Regulasi PPPSRS
Sebenarnya, payung hukum tentang rumah susun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Dalam beleid tersebut mengamanatkan:
Pasal 75
(1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir - paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kepada pemilik
(2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.
Pasal 97
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun
Pasal 98
Pelaku pembangunan dilarang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB):
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau