News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenali Dua Regulasi Baru yang Melindungi Pemilik Aparteman dan Rumah Susun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat contoh hunian dalam REI Mandiri Property Expo di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

6. Diletakkan kedaulatan pemilik secara tepat dalam pembentukan PPPSRS. Pemilik lah yang memiliki hak suara untuk membentuk PPPSRS

7. Mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak dan Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun

8. Pengurus dan pengawas merupakan Pemilik yang bertempat tinggal di Rumah

9. Terdapatnya pengaturan batas waktu penyerahan pengelolaan dari pelaku pembangunan kepada PPPSRS yakni paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya PPPSRS,

10. Terdapatnya pedoman bagaimana menyusun akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga dalam pembentukan PPPSRS.

Polemik hak suara

Meski demikian, hadirnya kedua regulasi tersebut belum mampu memuaskan semua pihak, terutama menyangkut hak suara. Setiap pemilik rusun hanya diberikan satu hak suara, meski unit yang dimiliki lebih dari satu.

Aldi contohnya, mengaku memiliki sejumlah unit apartemen sebagai aset investasi merasa dirugikan terhadap aturan tersebut.  

“Satu orang satu suara. Tapi saya punya kepentingan lebih banyak dibandingkan dengan pemilik satu unit apartemen,” ujarnya.

Aldi bercerita tiga unit apartemennya di Kemayoran saat ini susah laku untuk disewakan. Lantaran fasilitas apartemennya mulai rusak.

“Apartemen di Kemayoran sudah sepenuhnya pengelolaan dipegang PPPSRS. Dan kondisinya lingkungan apartemen menyedihkan. Saya sudah lapor ke PPPSRS, tetapi jawabannya keterbatasan dana. Padahal kita sudah bayar IPL,” jelasnya.  

Di contoh kasus lainnya, muncul konflik antara penghuni dengan pemilik kios di apartemen tersebut. Lantaran kepentingan dan kebutuhan hunian apartemen yang berbeda.

“Penghuni ingin suasana yang lebih tenang, sedangkan pemilik kios sebaliknya yang ramai pengunjung. Alhasil ada dua PPPSRS versi penghuni dan versi pemilik kios,” kata Aldi.

Pakar hukum properti Erwin Kallo menyebut pemangkasan hak suara ini dirancang untuk mencegah para pengembang menguasai rusun yang dibangunnya. Pandangan ini dinilai tidak mendasar.

Hal ini karena pengembang tentu membangun rusun untuk dijual agar bisa mendapatkan untung dan bukan untuk dimiliki sendiri.

Baca: Berlimpah Fitur Keselamatan dan Keamanan, Almaz Lebih Kompetitif di Segmen SUV 5-Seaters

Selain itu, Erwin menuturkan, siapa pun yang memiliki unit lebih dari satu, entah itu pengembang atau perorangan harusnya memiliki hak yang sama.

"Dia bayar sepuluh unit, tapi suaranya di perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rusun (P3SRS) satu, itu kan tidak adil, hak dan kewajiban itu harusnya seimbang, jangan sampai membatasi hak orang," ujar Erwin dikutip dari Kompas.com.

Lantaran itu, kini Pergub Nomor 123 tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Asosiasi Real Estate Indonesia dan notaris bernama Sutrisno Tampubolon sebagai pihak penggugatnya. Selain itu, mereka menggugat Permen PUPR Nomor 23.

Para penggugat mengajukan judicial review karena menganggap Pergub itu dikeluarkan Anies Baswedan tanpa ada payung hukum yang menaungi atau mendahului aturan yang secara hierarki berada di atasnya berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor

Tigor pun mengatakan tidak ada yang dirugikan dari notaris dan para pengembang selaku penggugat. Peraturan MA menyatakan, yang bisa mengajukan judicial review hanya untuk mereka yang dirugikan.

"Saya perkirakan notaris itu tidak memiliki 'legal standing'. Pengembang sudah habis akal untuk menjegal Pergub ini. Mereka sendiri tidak mungkin menggugat," tegasnya.

Tigor menegaskan kembali ketentuan satu hak suara, meski unit yang dimiliki lebih dari satu sudah memenuhi rasa keadilan. Sangat tidak adil jika ada yang menguasai hak suara. "PPPSRS tidak sama perseroan halnya saham. Ini sifatnya organisasi," paparnya.

Dari sengkarut permasalahan hunian vertikal ini, perlindungan terhadap konsumen sudah sepatutnya. Hadirnya kedua regulasi ini diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan bagi para pemilik, penghuni, dan PPPSRS.

Setidaknya memberi jaminan rasa aman bagi konsumen. Tapi tak kalah penting, jadilah konsumen yang cerdas dan berdaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini