News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenali Dua Regulasi Baru yang Melindungi Pemilik Aparteman dan Rumah Susun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat contoh hunian dalam REI Mandiri Property Expo di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) -- status kepemilikan tanah; kepemilikan IMB; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20%; dan hal yang diperjanjikan.

Pasal 109

Pelanggaran Pasal 97 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar

Pasal 110

Pelanggaran Pasal 98 dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sayangnya, sampai saat ini aturan hukum turunan dari UU Rumah Susun berupa Peraturan Pemerintah (PP) tak kunjung terbit. Pedoman memayungi antara hak dan kewajiban hunian vertikal.

Namun, untuk mengisi kekosongan dari PP muncul Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang PPPSRS dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Terbitnya aturan ini sebagai terobosan setelah pembahasan PP selama delapan tahun tidak kunjung selesai. Saya menduga ada pihak yang menciptakan kondisi agar PP ini tidak kunjung terbit,” ujar Togar Arifin Silaban, anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Kedua payung hukum ini dipandang telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di lingkungan hunian vertikal. Berdasarkan kajian yang dilakukan Kolegium Jurist Institute terdapat beberapa substansi penting dalam beleid tersebut, yakni:

1.Mempertegas kapan perhitungan masa transisi, yakni masa waktu paling lambat PPPSRS harus sudah terbentuk. Kedua regulasi tersebut mempertegas, masa transisi adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun.

2. Makna Fasilitasi Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS dalam kedua regulasi ini telah dirumuskan secara limitasi. Fasilitasi pelaku pembangunan hanya terbatas sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS. Berdasarkan putusan MK 21/PPU-XIII/2015, fasilitasi tidak boleh diartikan pelaku pembangunan turut dalam membentuk PPPSRS.

3. Proses edukasi kepada calon pembeli tentang pembentukan PPPSRS dirumuskan secara tegas dalam kedua regulasi

4. Adanya asas transparansi dan partisipatif dalam pembentukan Panitia PPPSRS

5. Peran pemerintah dalam pengawasan dalam kedua regulasi ini di tingkatkan. Hal ini tampak dari kewajiban pamus untuk melakukan konsultasi kepada instansi teknis pemerintah daerah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini