III. Agenda Ketiga
Menetapkan dan menunjuk akuntan publik yang akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan pbublik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkannya.
IV. Agenda Keempat
Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada dewan komisaris dan komite nominasi dan remunerasi untuk menentukan gaji dan tunjangan direksi dan komisaris untuk tahun 2019.
V. Agenda Kelima
Perubahan susunan anggota dewan komisaris perseroan.
VI. Agenda Keenam
Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan klasifikasi buku lapangan usaha indonesia (KBLI 2017.