Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menggelar rapat koordinasi tentang evaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin rakor di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM).
Baca: Ringankan Beban Maskapai, Angkasa Pura Turunkan Biaya Jasa Bandara
Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” kata Menko Darmin.
Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan tiga kebijakan di antaranya;
1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.
2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan
3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:
a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.