TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah kabar soal rencana pemerintah yang ingin mencabut diskon harga tiket pesawat maskapai berbiaya murah atau low cost carrier ( LCC).
“Oh, enggak, enggak (dicabut soal aturan diskon harga tiket pesawat LCC),” ujar Budi di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Saat ditanya apakah pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai harga tiket pesawat, mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu tak menjawabnya. Dia langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Wacana penghapusan diskon tiket pesawat LCC itu pertama kali diembuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Baca: Video dengan Panglima TNI Viral, Begini Kerasnya Perjuangan Enzo Ingin Jadi Tentara
Baca: Robert Rene Alberts Beberkan Pemain yang Dibidik Persib Bandung di Bursa Transfer Putaran Kedua
Menurut Darmin, nantinya pemerintah akan mengeluarkan aturan baru sebagai ganti pencabutan aturan pemberian diskon bagi penerbangan maskapai LCC di waktu tertentu itu.
"Lebih baik kita benahi, kurangi berbagai faktor yang sebenarnya masih bisa diturunkan, masih banyak aspek. Nanti sebulan lagi kita akan berlakukan tarif yang enggak lagi hari-hari tertentu," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Sebelumnya, penurunan harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) yang menggunakan pesawat jet di waktu tertentu efektif berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
Nantinya, penurunan harga tiket pesawat itu akan berlaku di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Dipertanyakan Ombudsman
Pengamat Penerbangan dan anggota Ombudsman bidang perhubungan dan infrastruktur, Alvin Lie mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait transparansi diskon 30% tiket pesawat pada jam dan rute tertentu.
"Justru saya pertanyakan apa landasan hukum Pemerintah memberlakukan hal itu? Peraturan menteri soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sudah ada ditentukan Kemenhub. Kalau maskapai tidak mengikuti diskon 30%, dimana letak kesalahannya?"ujar Alvin Lie kepada Kontan Selasa (23/7).
Sebagai informasi, pasca ramai pembahasan tarif batas atas dan batas bawah pesawat, Pemerintah memberlakukan sistem happy hour, yakni diskon 30% tiket pesawat pada jam dan rute tertentu.
Pada pekan pertama pemberlakuan, regulator maupun masyarakat tidak bisa memantau ketersediaan diskon tiket pesawat itu. Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, implementasi kebijakan diskon tiket happy hour masih terkendala dari sisi teknis, khususnya sistem reservasi tiket.
Baca: Harga dan Spesifikasi Honor 9X dan 9X Pro, HP dengan Kamera Pop Up
Akibat kendala itu, Lion Air Group belum sepenuhnya memberikan diskon sesuai ketentuan pemerintah. Saat ini, baru Citilink Indonesia yang telah menjalankan ketentuan tersebut.
Alvin melihat permintaan pemerintah memberatkan pihak maskapai penerbangan karena kepastian pemerintah memberi subsidi dari diskon tidak dijelaskan.