Kenaikan tersebut hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas I dan Kelas II.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolaknya.
Kenaikan itu sendiri untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang makin membesar. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak di naikan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.
"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020, Rp 50,1 triliun pada 2021, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.
Dia mengatakan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan secara terstruktur.
Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non penerima bantuan iuran (PBI).
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.
Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.
Berikut iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia peserta JKN mulai 1 Januari 2020:
Kelas I Rp 160.000 per bulan
Kelas II Rp 110.000 per bulan
Kelas III Rp 25.500 per bulan
Pengusaha Tekstil Protes