Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya (persero) perlahan menuju ke ranah hukum dengan empat orang berpotensi menjadi tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengungkapkan, empat orang tersebut berinisial HR dan HP dari internal Jiwasraya, lalu HH dan BTJ dari swasta.
"Berdasar pendalaman yang kami lakukan, 4 orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP, HH dan BTJ," kata Bonyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
Bonyamin meyakini pihak swasta inilah yang jadi ujung tombak dan terlibat langsung dalam skenario pembobolan uang perusahaan.
"Setidaknya ada 4 orang yang paling bertanggungjawab dan layak untuk segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.
Baca: Ada 3 Kasus Gagal Bayar Lain di Bisnis Asuransi, Bukan Cuma Jiwasraya!
Sementara itu, gagal bayar ini diyakininya akibat dibancak oleh komplotan pemain pasar modal, sehingga MAKI menuntut penegak hukum bertindak transparan.
Ia menambahkan, mega skandal tersebut telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah dan harus ada penanganan hukum.
"Penyelesaian kasus ini dilakukan secara bertele-tele oleh penegak hukum. Kami menunggu bulan ini (Desember), Januari 2020 untuk menetapkan tersangka, namun jika tidak maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka," ujar Bonyamin.