Yang tak kalah pentingnya, pemilihan aset termasuk saham, sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Asabri.
Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi
Baca: Dana Desa Bontobaji dan Kindang Bulukumba Dikorupsi, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,4 Miliar
"Kalau secara umum, semua investasi sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Investasi kami juga sudah sesuai dan tidak ada masalah," kata Djoko kepada KONTAN, Rabu (27/11/2019).
Bahkan Djoko optimistis, tahun 2020 ini, Asabri bisa mencapai pertumbuhan hasil investasi sebesar satu digit. Untuk mencapai target tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cenderung konservatif untuk memilih instrumen investasi.
Saat ini Asabri masih mengandalkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) melebihi 30% dari total investasi, lalu- lain.
Sayangnya ia enggan menyebutkan di mana saja perusahaan berinvestasi saham. Yang jelas, strategi investasi Asabri berdasarkan rekomendasi analisis manajer investasi serta pengelolaan aset atas alokasi investasi tersebut. Beberapa investasi Asabri ke saham LQ45 dan PT Hanson Internasional Tbk.
3. Asabri mengklaim cashflow perusahaan lancar
Pada akhir November lalu, Asabri mengakui, pihaknya masih mengandalkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) melebihi 30% dari total investasi. Menyusul investasi saham sekitar 10%, sisanya ke reksadana dan instrumen lain.
Walaupun market negatif, tapi investasi ke saham memang bersifat fluktuatif atau naik turun. Untungnya, kinerja klaim dan premi perusahaan diklaim masih berjalan baik. Hal ini didukung adanya captive market dari peserta yang membuat cashflow tetap lancar hingga saat ini.
Secara likuiditas, kata Djoko, jumlah dana dari aset perusahaan juga masih lancar. Sedangkan jumlah klaim nasabah dirasa jauh lebih cukup sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Jumlah liabilitas naik
Pada tahun 2017, jumlah liabilitas atau kewajiban perusahaan naik. Mengutip laporan keuangan perusahaan, Asabri mencatatkan nilai kewajiban sebesar Rp 43,61 triliun atau meningkat 20% secara year on year (yoy).
Menurut Djoko, kenaikan kewajiban meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Pada pasal 18, menyebutkan bahwa santunan risiko kematian karena gugur diberikan ahli waris peserta sebesar Rp 400 juta.
Baca Juga: Dikabarkan portofolio sahamnya rontok, begini tanggapan Asabri
“Manfaat yang diberikan peserta sungguh amat besar untuk kematian gugur, yang tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta. Ini sangat berefek signifikan ketika premi yang diambil prajurit tidak banyak bertambah,” terangnya.