TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entitas koperasi dan UMKM sudah semestinya mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha melalui Omnibus Law Koperasi dan UMKM.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara diskusi di Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020).
“Standing point saya memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Menkop.
Teten menegaskan, melalui Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha diberbagai sektor.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
“Maka dari itu mari kita kawal sama-sama agar draft (Omnibus Law) ini. Sambil berjalan kita di kementerian juga menyiapkan PP,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law yang tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang.
Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.
Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.