News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Virus Corona dan Dampaknya terhadap Pariwisata Bali: Hotel Sepi, Kontrak Karyawan Tak Diperpanjang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesona wisata Bali

Promo harga kamar bagian dari upaya recovery  (pemulihan) wisata di Karangasem, serta menutupi  biaya operasional hotel. PHRI bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Karangasem berupaya terus promosikan wisata di Karangasem.

Melalui dunia digital atau promosi lewat brousur, serta kegiatan lain.

Pemilik  hotel berharap kunjungan wisatawn bisa normal seperti dulu.

Kebanyakan wisman dari Eropa, Australia, serta Asia.

Solusi yang ditawarkan terkait PAD, salah satunya lirik pajak reklame

Untuk antisipasi adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Denpasar yang diakibatkan isu virus corona, Dewan Denpasar minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kembali melirik pajak reklame.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komis II I Wayan Gatra dalam hearing yang digelar di DPRD Kota Denpasar, Senin (9/3/2020) siang.

Ia menganggap saat ini merupakan sebuah tantangan bagi pejabat Bapenda untuk berkreasi mencari celah agar bisa memperkuat pendapatan dengan memanfaatkan yang belum tergarap, salah satunya pajak reklame ini.

"Untuk reklame ini kan kemarin hampir selama 1,5 tahun ini los. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke Wali Kota karena penting reklame ini diatur untuk memperoleh pendapatan paling tidak di atas Rp 20 miliar. Daripada bersliweran tidak karuan, kan akhirnya repot menurunkan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan memang reklame ini menjadi sorotan.

Pihaknya sebelum ada moratorium pajak reklame ini, mendapat pendapatan paling tinggi dari reklame sebesar Rp 17.5 miliar tahun 2013.

"Kemudian ada regulasi moratorium reklame, sehingga regulasi diperbaiki dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya kan menertibkan yang tidak sesuai," katanya.

Ia menambahkan, saat ini terkait reklame ini masih digodok kembali di Dinas PUPR Kota Denpasar.

Pihaknya mengaku hanya boleh memungut pajak dari reklame yang sudah berizin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini