"Sekarang sedang digodok di bawah PUPR, dan kami hanya bisa memungut pajak dari reklame berizin. Kalau yang tidak, ya harus diturunkan," imbuhnya.
Semadi mengatakan, jika kondisinya normal, tahun 2020 ini sesuai KUAPPAS Denpasar bisa mendapat PAD sebesar Rp 1 triliun.
Namun dikarenakan kasus virus corona ini, menurutnya perkembangan terakhir telah terjadi penurunan okupansi hotel dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.
"Namun target pajak hotel dan restoran bulan Januari dan Februari tahun 2020 ini, lebih besar dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, tapi bulan Maret kami tidak tahu, nanti tanggal 20 baru tahu," katanya.
Sementara wacana penghentian pungutan PHR dari pusat sampai saat ini masih belum ada surat resmi pelaksanaannya.
"Kami konfirmasi ke Kemenkeu dan Kemendagri katanya dimulai April sampai September 2020," katanya.
Dengan adanya wacana ini kini sudah banyak wajib pajak yang bertanya padanya, namun dirinya selalu mengatakan karena belum ada surat resmi semua masih berlaku sesuai aturan.
"Sebelum ada surat resmi, wajib pajak harus patuh sesuai kewajiban," katanya. (Tribunnews.com/Tribun-Bali.com)