Menurutnya, pemerintah melalui Kemnaker akan terus mensosialisasikan gagasan terkait upah minimum ini.
"Jadi memang untuk mereka new comer, yang bekerja pada fase awal masuk dunia kerja. Upah minimum ini tidak berlaku bagi teman-teman yang eksis bekerja. Ini yang akan terus kami sosialisasikan," jelas Ida Fauziyah.
"Ketentuan upah minimum pada cipta kerja ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada 0-1 tahun," ia memastikan kembali.
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, upah minimum nantinya akan menggunakan standar provinsi.
Sebelumnya, upah minimum diatur menggunakan standar kota dan kabupaten.
Berkaitan dengan ini, Ida menjelaskan, upah minimum pada jaring pengaman atau batas terendah akan digunakan. Tujuannya agar pekerja atau buruh tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.
"Kemudian penetapan upah minimum pada UMP merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan upah minimum sebagai safety nett," jelas Ida.
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin melakukan penyederhanaan upah minimum yang berimplikasi positif bagi pekerja.
Proses penetapan dan peninjauan upah minimum pun sudah diselaraskan dengan ketersediaan data ekonomi makro yang valid, relevan, dan akuran sesuai kebutuhan.
Baca: Indeks Bisa Sentuh 4.900, Ini Tips dan Trik Hadapi Kejatuhan IHSG
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dapat menghilangkan kerancuan dalam implementasi pemberian upah pekerja.
Nantinya, penyebarluasan upah minimum akan dievaluasi secara ketat.
Baca: Seri Perdana Vesparace 2020, AJM Skuter Sabet Dua Podium
"Itu dilakukan agar penerapannya sesuai dengan filosofinya sebagai jaring pengaman," jelas Ida Fauziyah.
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mampu mengurangi disparitas upah antara kabupaten dalam satu provinsi seperti yang terjadi saat ini.
Misalnya antara kabupaten di Jawa Barat. Disparitas antara Bekasi, Karawang dengan Garut, Tasik saat ini masih cukup tinggi. Upah minimum di Bekasi mencapai Rp 4 jutaan sementara di Garut hanya Rp 1,8 juta.
"Disparitas sangat tinggi, jadi upah minimum (dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja) itu yang bisa mengurangi gap atau kesenjangan," Ida Fauziyah menegaskan kembali.