News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah PHK Besar-besaran, Sektor Pariwisata Harus Segera Diselamatkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sektor pariwisata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meminta pemerintah segera menyelamatkan sektor pariwisata di tengah pandemi virus corona atau covid-19 dengan skema pemberian dana talangan (bailout).

"Sejak awal sekali saya juga sudah mengingatkan soal perlunya bailout sektor pariwisata, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Skema bailout ke sektor pariwisata, kata Misbakhun, dengan membeli sewa sebagian okupansi kamar hotel sebesar 25 persen sampai 35 persen untuk digunakan di masa depan.

"Ketika normal, dijual kepada operator hotel dengan harga diskon atau digunakan sendiri oleh negara kalau ada kegiatan di masa depan saat normal," tutur Misbakhun.

Menurutnya, langkah tersebut akan membantu keuangan di sektor tersebut dan akhirnya opsi PHK dapat dihindari manajemen perhotelan.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG TVRI Online Belajar dari Rumah untuk SD Kelas 1-3 Mulai Pukul 08.30 WIB

Baca: Gelombang Pertama Kartu Pra Kerja Segera Ditutup, Berikut Cara Daftar di dashboard.prakerja.go.id

Baca: Presiden UFC Dana White Bersikeras UFC Bisa Digelar 9 Mei Mendatang

"Okupansi 25 persen sampai 35 persen itu bisa dipakai untuk survive oleh industri pariwisata dalam memenuhi kewajiban dasar," ucapnya.

Selain itu, kamar hotel yang telah dibeli sewanya oleh pemerintah juga bisa digunakan untuk tenaga medis yang sedang bertugas menangani korban virus covid-19.

"Mereka kan harus menjalani masa isolasi atau orang dalam pemantauan yang harus menjalani masa karantina 14 hari," kata Misbakhun.

Terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini menjadi penopang ekonomi nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19.

UMKM memberikan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto, perluasan kesempatan kerja, dan penyerapan tenaga kerja.

Karena itu pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM yang usahanya masih jalan ataupun berhenti.

"Karenanya pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak para pelaku UMKM selama enam bulan serta relaksasi cicilan kredit, dan penundaan pembayaran bunga kredit. Jadi di-nolkan," tutur Teten.

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan pinjaman baru bagi para pengusaha UMKM dan kategori ultra mikro bakal mendapatkan bantuan langsung tunai.

Menurutnya, tidak semua UMKM bisa menerima stimulus pembiayaan baru.

Menteri Teten mengatakan hanya 70 juta pelaku UMKM yang menerima penyaluran dana restrukturisasi dengan melihat riwayat kreditnya.

Bagi UMKM yang mengalami kredit macet tidak akan diberikan pinjaman utang baru.

"Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan OJK," kata Teten.

Teten menambahkan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui relaksasi cicilan pinjaman di bawah Rp10 juta melalui BPM, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi BNT, KUR, dan LPDB.(Tribun Network/nas/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini