Ia merupakan pedagang kue bolu susu khas Bandung di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, sejak virus corona merebak di Jakarta, usaha dagangan kue Bolu Susu Lembang yang dijalaninya terus mengalami penurunan.
Sebelum pandemi Covid-19 merebak, Khairiri biasanya mengantongi pendapatan sebesar Rp 8 juta per bulan. Saat ini, pendapatannya menurun 70 persen lantaran pelanggan berkurang akibat sepinya aktivitas masyarakat.
“Pelanggan berkurang, jalanan juga sepi apalagi orang tidak ada yang lewat. Namun saya juga melayani pembelian melalui online jadi ada lah yang beli lewat online, meski tidak seramai hari-hari biasanya,” ujar Khairiri di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Pendapatan usaha yang merosot tersebut membuat Khairiri susah payah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kalau kondisi seperti ini terus usaha saya bisa tutup. Kalau empat bulan atau delapan bulan ya masih bisa kita penuhi (kebutuhan) tapi kalau sudah sampai setahun mungkin ya berat,” terangnya.
Suatu ketika, Khairiri menonton tayangan di televisi yang memberitakan pemerintah memberikan relaksasi selama satu tahun bagi pelaku UMKM yang usahanya terkena dampak pandemi virus corona.
Dia lalu berkonsultasi dengan pihak BRI untuk mengajukan keringanan kredit. Khairiri pun melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut.
Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan sangat mudah dan ringan. Berkat relaksasi kredit, Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama 6 bulan.
Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.
“Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi (cicilan) bulanan dikasih (keringanan bayar) bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita. BRI sangat membantu," tuturnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.