Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat bertahan menghadapi kondisi yang menantang.
Per 14 April 2020, terdapat sekitar 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit.
Jumlah tersebut terdiri dari nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur.
Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. "Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Cerita UMKM di Tengah Covid-19, Usaha Berhenti Total hingga Dapat Keringanan Kredit