News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Penyebab Gagal Dapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan pemilihan peserta Kartu Pra Kerja dilakukan secara acak.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang dua resmi dibuka hari ini, Senin (20/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020) pukul 16.00 WIB.

Bagi pendaftar yang belum berhasil bergabung pada gelombang pertama, pihak Kartu Pra Kerja memberikan kesempatan kedua untuk mengikuti program pemerintah ini.

Dikutip dari Kompas.com, pada batch pertama pendaftar yang diterima yakni sebanyak 200.000 orang.

Adapun jumlah pendaftar yang telah melalui verifikasi NIK tercatat sebanyak 3,29 juta orang.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksanaan Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan pemilihan peserta dilakukan berdasarkan pengacakan sistem di laman prakerja.go.id.

Meski demikian, pihak pelaksanaan tetap akan mendahulukan usulan penerima manfaat yang didata oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Benar-benar acak. Namun yang diacak adalah peserta dengan NIK pendaftar yang juga didata oleh K/L terkait," ujar Panji Winanteya Ruky dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, agar bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja 2020, pendaftar harus melewati tahapan tes seleksi yang meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar selama kurang lebih 15 menit.

Lebih lanjut, syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Setelah memenuhi syarat-syarat diatas, calon pendaftar perlu mempersiapkan data diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet yang stabil untuk mengakses laman prakerja.go.id.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Buka Senin Pukul 10.00 WIB, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Adapun cara bergabung program Kartu Pra Kerja dikutip dari Instagram @prakerja.go.id adalah sebagai berikut:

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.

2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.

3. Verifikasi data diri, yakni dengan cara menulis nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.

4. Isi data diri, di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, dan status kebekerjaan.

5. Masih di dashboard yang sama, unggah foto KTP dan unggah foto berupa swafoto dengan memegang KTP, lalu klik 'Berikutnya'.

6. Masukkan nomor ponsel, tulis kode OTP yang akan dikirim melalui SMS.

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.

8. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.

9. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman untuk bergabung ke gelombang pendaftaran, dan tunggu pengumuman hasil seleksi.

10. Kemudian jika dinyatakan lolos dalam tes seleksi, peserta diminta memilih pelatihan di Mitra Platform Digital Resmi.

11. Peserta dapat menggunakan Kartu Pra Kerja untuk membayar biaya pelatihan.

12. Selanjutnya, peserta harus mengikuti dan menyelesaikan pelatihan online untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca: Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 1 Diumumkan Lewat SMS, Paling Lambat 20 April 2020

Sementara itu, manfaat yang akan diberikan Kartu Pra Kerja di antaranya:

1. Biaya pelatihan senilai Rp 1 juta (1 kali)

2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu (4 kali)

3. Insentif survey kebekerjaan senilai Rp 50 ribu (3 kali)

Sehingga total insentif dan batuan yang didapatkan peserta Kartu Pra Kerja yakni sebesar Rp 3.550.000.

Diketahui, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan dari pemerintah berupa program peningkatan kompetensi kerja para calon pekerja.

Bantuan ini tidak hanya diberikan pada pengangguran, tetapi saat ini Kartu Pra Kerja juga diperioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak virus corona (Covid-19).

Sementara itu, bantuan diberikan dalam bentuk pembiayaan pelatihan dan insentif pasca mengikuti pelatihan.

Bantuan akan diberikan secara non-tunai melalui mitra platform dan mitra pembayaran resmi Kartu Pra Kerja.

Program Kartu Pra Kerja hanya bisa diterima sekali seumur hidup oleh seseorang.

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Muhammad Idris)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini