News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Penerbangan yang Tidak Dilarang di Masa Wabah Virus Corona Menurut Permenhub

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat yang lepas landas di pagi hari.

Industri Penerbangan Merugi

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut sektor penerbangan mengalami penurunan pendapatan selama wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengungkapkan penuruan pendapatan sektor penerbangan untuk domestik mencapai 812 juta dolar Amerika atau sekira Rp 11 triliun dalam tiga bulan terakhir ini.

Baca: Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi

"Kemudian untuk kerugian pada penerbangan hingga 749 juta dolar Amerika atau sekira Rp 11 triliun, ucap Denon saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/4/2020).

Ia juga menambahkan, industri penerbangan juga mengalami penurunan penumpang domestik sekitar 44 persen dari Januari hingga Maret 2020.

"Sementara untuk penerbangan internasional mengalami penurunan penumpang, mencapai 45 persen dalam tiga bulan terakhir," ujar Denon.

Denon juga menjelaskan, penurunan penumpang itu diakumulasikan dari empat bandara besar di Indonesia yaitu Kualanamu (Medan), Soekarno-Hatta (Tanggerang), Juanda (Surabaya), dan Ngurah Rai (Bali).

Baca: Cerita 3 Orang yang Dikarantina di Rumah Hantu Sragen: Tak Tahan Sering Diganggu Makhluk Halus

"Kerugian juga dialami oleh para karyawan maskapai, yang banyak dirumahkan atau mengambil langkah cuti tanpa dibayar karena kegiatan operasi maskapai menurun," ucap Denon.

Denon mengharapkan pemerintah dapat segera mengatasi wabah Covid-19, dan memberikan keringanan kepada maskapai seperti biaya perkir pesawat, karena pesawat terpaksa tidak beroperasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini