News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Segera Login di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besok Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Segera Login di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya

TRIBUNNEWS.COM - Kamis (30/4/2020) besok adalah hari terakhir bagi pemilik NPWP untuk SPT Tahunan.

Segera login di djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Sebab, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada Kamis (30/4/2020) besok.

Pada tahun ini, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui E-Filing dengan cara login di djponline.pajak.go.id.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi atau membuat laporan SPT Tahunan sangat singkat, hanya dua menit.

Baca: Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Online Melalui Laman djponline.pajak.go.id, Begini Caranya

Baca: Cara Mengisi SPT Pajak Jenis 1770SS Lewat HP di djponline.pajak.go.id, Terakhir 30 April 2020

Lapor SPT Tahunan (Tangkap Layar pajak.go.id)

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id dapat dilakukan menggunakan HP, laptop, atau komputer.

Namun, pastikan untuk memiliki koneksi internet yang stabil serta siapkan data lengkap.

Beberapa waktu lalu, Tribunnews.com telah melaporkan SPT Tahunan via E-Filing di djponline.pajak.go.id.

Dan benar, pelaporan SPT Tahunan via djponline.pajak.go.id sangat mudah, cepat, dan tanpa ribet.

Sebelum mengisi E-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, ada baiknya Anda menyiapkan tiga dokumen penting, yaitu NPWP, E-FIN, dan Bukti Potong Pajak.

NPWP tentu sudah Anda punyai, sedangkan EFIN tidak setiap orang punya apalagi bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN hanya diberikan sebanyak satu kali oleh Ditjen Pajak sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Baca: Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing

Baca: Segera Lapor, Ini Cara Mengisi SPT Online Lewat E-Filing, Klik djponline.pajak.go.id

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini