4. Setelah itu, klik pada ikon E-Filing lalu klik Buat SPT.
5. Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait status Anda, apakah memiliki usaha, berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta.
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S dalam bentuk formulir.
6. Isi data Formulir dengan mengisi Tahun Pajak 2019 lalu pilih status SPT Normal dan pembetulan ke-0.
Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
7. Pada halaman selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi laporan E-Filing diawali dengan bagian A Pajak Penghasilan.
Pastikan penghasilan final yang Anda isikan sesuai dengan Bukti Potong yang telah diterima.
8. Kemudian pilih salah satu opsi pada kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak.
9. Setelah selesai pada bagian A, Anda dapat klik Berikutnya untuk masuk ke bagian B.
Bagian B berisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak.
10. Selesai mengisi data, Anda dapat melanjutkan mengisi bagian C tentang Daftar Harta dan Kewajiban.
11. Bila sudah selesai semua bagian, masuk ke bagian D dengan isi Pernyataan.
Pastikan semua data yang Anda isikan semua benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman SPT Tahunan.