Untuk diketahui, terkait penanganan perkara itu, proses penyidikannya telah dimulai sejak medio Desember 2019 lalu.
Pasca ditetapkan tersangka, penyidik kata Sunarto, kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ditanyai apakah tersangka akan ditahan, Sunarto menjawab jika itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Tribun, perbuatan oknum pegawai bank di Pekanbaru itu, dilakukan dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.
Dugaan pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.
Disinyalir dana tersebut disalahgunakan oleh oknum pegawai bank tersebut. (*)
Artikel ini tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BJB Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus di BJB Kantor Cabang Pekanbaru
Editor: Nolpitos Hendri