Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," kata Timboel dalam catatannya, Rabu (13/5/2020).
Timboel memandang Presiden perlu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk kinerja direksi BUMN peyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut.
"Presiden harus melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan," ujarnya.
Baca: Sejak Awal Saya Menduga Pemerintah Akan Berselancar, Putusan MA Dilawan dengan Aturan Baru. . .
Kenaikan iuaran yang sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Agung kini dinaikan lagi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Kabar Baik, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Akan Dioperasikan Fungsional Jelang Idul Fitri Ini
Tabik memandang Putusan Hakim MA yang menurunkan iuran JKN peserta mandiri berdasarkan dua pertimbangan hukum yakni daya beli masyarakat masih rendah dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik dampak Covid-19.
Baca: Waspadai Titik Rawan Macet di Jalan Tol Menjelang dan Pasca Lebaran, Ini Rinciannya
Dengan dua pertimbangan hukum ini maka Hakim MA membatalkan iuran peserta mandiri yang klas 1 awalnya Rp160 ribu diturunkan jadi Rp80 ribu, klas 2 yang awalnya Rp110 ribu diturunkan jadi Rp51 ribu dan klas 3 dari Rp42 ribu menjadi Rp25.500.
Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi
"Seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," terangnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.
Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.