TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun dijadwalkan kembali bekerja normal di kantor mereka mulai 25 Mei 2020.
Aktivitas ngantor untuk pegawai BUMN tersebut diberlakukan mulai tanggal tersebut jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala
besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur
utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal. Dalam surat tertanggal 15
Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe
BUMN.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan
kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.
Baca: Sejumlah BUMN Mulai Terapkan Skenario New Normal
Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.
Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan,
pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social
distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
Baca: Pandemi Corona, Pengguna BNI Mobile Banking Naik 84 Persen
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk
pun harus dibatasi operasinya.
Baca: Alat Respirator untuk Tim Medis Covid-19 Karya Dosen UAI Lulus Uji BPFK Kemenkes
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk. Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task
force.
Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.
Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk
pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.
Baca: Banyak Kasus Gagal Bayar Koperasi, Indef: Fungsi Pengawasan Kemenkop Lemah