Restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan
sektor jasa wisata dan pendidikan. Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan
pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor.
Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada
setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah.
Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah. Jika
wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap
bekerja dari rumah.
"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat
berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.
Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka
kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan.
Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.
"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun
untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.
Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.