News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masinis Terbaik Ini Bangga Jadi Karyawan PT KAI, dalam Kondisi Pandemi Gaji Masih Diberikan Full

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinis Wawan Setiawan menggunakan masker dan face shield (pelindung wajah) berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Depo Kereta Api Cipinang, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan

Berdasarkan data yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, KAI telah menjual 7.803 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai dengan 15 Juni 2020.

"Sebanyak 1.709 penumpang atau 22 persen di antaranya ditolak berangkat," kata Joni Martinus.

Sebanyak 6.094 penumpang boleh melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan. Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari).

Baca: Andre Rosiade Usulkan Agar Dipecat, Arief Poyuono: Siapa Dia? Anak Kemarin Sore di Gerindra

Selain itu, diharuskan membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk
membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar
Joni.

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek,
batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan baju lengan panjang atau jaket. (tribun network/lucius/reynas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini