Pandu mengatakan, soal isu goreng-menggoreng saham saat ini sedang dia pelajari. Sebab, masalah ini membuat BEI memiliki image tidak baik.
"Saya lagi pelajari lebih dalam. Tapi balik lagi harus lihat intent dan juga market mechanism yang ada. Kita belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2019, BEI resmi mengangkat Pandu sebagai Komisaris BEI.
Dalam keputusan RUPST, Pandu akan menjalankan masa jabatannya mulai tahun 2020 sampai 2023.
Adapun pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Masa Bakti 2020–2023 mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58).
OJK telah menetapkan Anggota Dewan Komisaris Perseroan terpilih sesuai dengan surat OJK kepada Perseroan Nomor: S-169/D.04/2020 tentang Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Terpilih PT Bursa Efek Indonesia Masa Jabatan 2020 sampai tahun 2023.
Adapun susunan dari Dewan Komisaris BEI untuk masa jabatan tahun 2020 sampai 2023 yang tertuang dalam keputusan RUPST yakni sebagai berikut:
- Komisaris Utama: John A Prasetio
- Komisaris: Mohammad Noor Rachman Soejoeti
- Komisaris: Heru Handayanto
- Komisaris: Karman Pamurahardjo
- Komisaris: Pandu Patria Sjahrir
(Sumber: KOMPAS.com/Kiki Safitri | Editor: Bambang P. Jatmiko)