News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020 dengan Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN hingga potongan 50 persen dengan akses laman www.pln.co.id atau hubungi WhatsApp.

TRIBUNNEWS.COM - Pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN hingga potongan 50 persen dengan akses laman www.pln.co.id atau hubungi WhatsApp.

Dengan mengakses laman resmi PLN atau menghubungi via WhatsApp sejumlah pelanggan tertentu bisa mendapatkan stimulus Covid-19.

Pemerintah bersama PLN ingin meringankan tagihan listrik masyarakat di tengah pandemi.

Baca: Tips Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: Login www.pln.co.id atau Lewat WA 08122-123-123

Melalui program stimulus Covid-19, pemerintah dan PLN memberikan token listrik gratis hingga diskon.

Program bantuan ini bisa dinikmati oleh para pelanggan tertentu di bulan Juli 2020.

Keringanan listrik diberikan hanya untuk rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN hingga potongan 50 persen dengan akses laman www.pln.co.id atau hubungi WhatsApp. (Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id dan pln.co.id))

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Baca: Tagihan Listrik Kembali Membengkak, Begini Penjelasan PLN

Baca: Stimulus Listrik PLN: Bersifat Sementara hingga Tak Ada Kenaikan Tarif di Tahun Ini

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Bisa menghubungi via aplikasi WhatsApp maupun melalui laman resmi www.pln.co.id.

Tampilan terkait stimulus Covid-19 yang diberikan oleh PLN, diakses melalui WhatsApp (kiri) dan laman resmi www.pln.co.id (kanan). (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis maupun diskon 50 persen melalui WhatsApp (WA):

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020 (TANGKAP LAYAR WhatsApp)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini