News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Login www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Juli, atau WhatsApp Nomor 08122123123

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau WA 08122123123, Dapat Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar

- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca: Akses www.pln.co.id atau WhatsApp, 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan 

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini?

Baca: Login www.pln.co.id untuk Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Bisa Via WA 08122-123-123

Baca: Klaim Token Listrik PLN Gratis Juli 2020, Melalui www.pln.co.id untuk atau WA ke 08122123123

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini