Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian menyiapkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani.
Termasuk menjamin stok dan pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi yang disesuaikan dengan Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) dari Kelompok Petani.
Baca: Kementan Beberkan Penyebab Pupuk Subsidi Hilang di Pasaran
Baca: Petani Mengeluh Pupuk Langka di Pasaran, Begini Penjelasan BUMN Pupuk
Baca: Pupuk Subsidi Hilang di Pasaran, Petani Teriak
“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada eRDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi," ujar Mentan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
"Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna,” tuturnya.
Selain mengatur subsidi, Mentan Syahrul menambahkan, Kementan saat ini tengah mengupayakan penambahan anggaran untuk pupuk subsidi.
“Saat ini kita sedang proses administrasi. Kita upayakan akan selesai secepatnya,” imbuh Syahrul.
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa sebenarnya pupuk subsidi yang dialokasikan sudah hampir 100 persen terserap.
"Contoh di Purbalingga, menurut data kita pupuk urea yang diusulkan di dalam eRDKK sebanyak 18.827 ton, sedangkan pemerintah mengalokasikan 10 ribu ton. Saat ini, sudah disalurkan sebanyak 9.864 ton atau 98.64 persen," kata Sarwo Edhy.
Bila ada kekurangan jenis pupuk tertentu, Sarwo Edhy menyarankan petani untuk sementara menggunakan jenis pupuk lainnya yang masih banyak ketersediaannya.
"Untuk mengatasi (kekurangan) pupuk Urea yang sudah terserap 98 persen itu, para petani sebetulnya bisa diarahkan menggunakan NPK yang alokasinya masih tersedia. Petani bisa menggunakan pupuk majemuk itu untuk sementara," lanjutnya.
Untuk melindungi petani, pupuk subsidi diperuntukan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani.
Hal ini diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020.