News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Buruh Tetap Tolak Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, KSPI: Gelombang Unjuk Rasa Akan Membesar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang," paparnya.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang, ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian."

"Tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas, hanya sebesar 812 halaman."

"Berikut undang-undang dan penjelasannya," sambung Azis.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Naskah Undang-undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Awalnya, naskah UU Cipta Kerja saat disahkan setebal 905 halaman, kemudian disempurnakan menjadi 1.035 halaman, dan terakhir difinalkan menjadi 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, setiap undang-undang disahkan DPR, maka ada kesempatan tujuh hari kerja untuk menyempurnakan teknis penulisannya, mengacu aturan yang berlaku.

Acuan tersebut, kata Indra, tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam lampiran II.

"Sebelumnya pakai format A4 di draf 1.035 halaman, yang sekarang sudah final 812 halaman dengan format legal yang lebih panjang."

"Format legal ada di Undang-undang 12/2011," kata Indra saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/102/2020).

Menurut Indra, penyempurnaan draf undang-undang tidak ada sesuatu yang baru, tetapi hanya menyempurnakan penulisannya, berdasarkan catatan yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

"Kalau ada penambahan, itu cuma mensinkronkan antara satu pasal dengan pasal lain."

"Tapi bukan penambahan sesuatu yang baru, semua mengacu pada catatan awal sebelumnya," papar Indra.

Indra menyebut, pihak yang melakukan penyempurnaan redaksional berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, badan ahli, dan pihak pemerintah.

Sedangkan Kesekjenan DPR hanya membantu administrasinya.

"Kalau undang-undang itu belum diberlakukan, sejauh itu disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka sangat dimungkinkan penyempurnaan, dimungkinkan prinsipnya," papar Indra.

Indra menyebut, draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman sudah ditandatangani oleh fraksi yang menyetujui undang-undang tersebut, tinggal menunggu tanda tangan pimpinan DPR dan setelah itu dikirim ke Presiden.

"Sekarang sedang dimintakan tanda tangan ke pimpinan DPR."

"Kami punya batas waktu sampai Rabu besok, nanti kabari kalau sudah dikirim ke Presiden," ucap Indra.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini