Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan, substansi utama dalam Omnibus Law adalah penerapan berbasis risiko dengan 79 Undang-undang (UU) yang pemerintah harmonisasikan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal itu sekarang berjalan dengan bagus dan konsultasi dari publik juga memadai.
Baca juga: Luhut Mengaku Jadi Inisiator Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ajak Diskusi Mahfud MD dan Sofyan Djalil
"Tapi, tadi saya usulkan ke Presiden nanti ke depannya masuk ke satu website. Di mana orang bisa akses dan beri masukan, sehingga nanti turunan Omnibus Law ini untuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan nanti Anda bisa lihat di website," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).
Bahkan Luhut menyebutkan website Omnibus Law tersebut akan meluncur besok di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
"Nanti mungkin per besok akan dibuat website di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Anda bisa lihat disana, bisa urun rembuk di sana, sehingga tidak ada klaim tidak didengarkan pendapatnya," katanya.
Di situ, lanjutnya, publik nantinya bisa memberikan koreksi dan masukan ke pemerintah agar aturan turunan Omnibus Law itu lebih bagus lagi.
"Kemarin sebenarnya ada konsultasi banyak dilakukan, tapi mungkin kesempatan kurang banyak. Dengan kita buka website, kita harapkan bisa lebih bagus," pungkasnya.