News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Konkret Pemerintah Mempermudah Investasi di Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir menerangkan, investor masih menemui banyak kendala ketika ingin menanamkan investasinya di Indonesia, antara lain saat akan memulai bisnis (starting business).

Menurut Hidayat, investor mengeluhkan proses perizinan, termasuk prosedur, biaya dan waktu pengurusannya yang masih kalah bila dibandingkan dengan negara lain.

Baca juga: Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Juga Beri Kemudahan kepada Investor Domestik

Selain komponen starting business, BKF mencatat masih ada komponen ease of doing business (EoDB) lain yang juga masih kurang bersaing dengan negara lain.

Saat ini posisi Indonesia stagnan di peringkat 73 sejak 2018, sehingga perlu ada perbaikan di berbagai komponen EoDB agar peringkat dapat bergerak naik.

Baca juga: WGC: Investor Rusia Lebih Pilih Cryptocurrency Dibanding Emas

“Solusi dari pemerintah selain melakukan perbaikan dari sisi simplifikasi regulasi dan birokrasi atau kebijakan non-fiskal, pemerintah juga akan menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong realisasi investasi untuk pemulihan ekonomi dari berbagai sektor,” kata Hidayat dalam webinar, Selasa (10/11/2020).

BKF juga sangat responsif seiring perkembangan sektor industri yang fokus pada inovasi dan produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah.

“Misalnya insentif produk mobil listrik yang rendah emisi. Aturan ini bisa ditranslasi lewat aturan cukai yang lebih rendah, sesuai prinsipnya membatasi eksternalitas,” ujarnya.

Ia menambahkan perlu juga ada kebijakan fiskal berupa tax holiday dan tax allowance yang sifatnya sebagai pemanis untuk menarik investasi.

BKF secara proaktif juga mengevaluasi kebijakan yang ada terkait dengan insentif.

“Setiap policy yang ada saat ini tengah kita kaji dan evaluasi, lalu kita sesuaikan dari sisi kebijakan. Jadi kebijakan itu bukan sesuatu yang fix, namun terus menerus kita selalu evaluasi,” tegas Hidayat.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan, pihaknya terus memperbaiki regulasi dan jalur birokrasi yang kerap menjadi persoalan bagi investor.

“Tentu dengan adanya perbaikan regulasi tumpang tindih, yang menyebabkan inefisiensi terhadap kegiatan perekonomian tentu kita harap ada perbaikan,” katanya.

Saat ini menurut Yuliot, saat ini ada sekitar 154 perusahaan yang merencanakan relokasi ke Indonesia.

“Ini menunjukkan potensi investasi yang cukup besar, dan kami melihat 154 perusahaan tersebut sebagai sinyal positif atas perbaikan regulasi yang ada. Dengan kepastian melalui peraturan Menteri keuangan yang didelegasikan kepada BKPM, tentu ini akan lebih mempercepat proses pengambilan keputusan atas proposal investasi yang masuk,” pungkas Yuliot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini