Mengutip depkop.go.id, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat.
Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Bank Rakyat Indonesia
Baca juga: Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Alur Pencairan Dananya Berikut Ini
Syarat Penerima BPUM
Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro ber-KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mencairkan BPUM
Untuk mencairkan dana BPUM, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yakni buku tabungan, ATM, dan kartu identitas.
Tak hanya itu, penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen berikut ini:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPJTM)
- dan/atau Kuasa Penerima Dana BPUM.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yurika, Kompas.com/Elsa Catriana)