News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Minuman Keras

Pejabat Kemenperin Tidak Setuju Larangan Total Minuman Beralkohol, Ini Sebabnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baleg DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian Edy Sutopo menyatakan tidak setuju dengan adanya larangan total minuman beralkohol (Minol)

Menurut dia, Minol tersebut cukup diawasi secara ketat. Namun, dia tidak menjabarkan spesifik pengetatan pengawasan seperti apa yang dimaksud.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun, Ini Jenis dan Ketentuannya

"Sikap pemerintah, khususnya pendapat saya pribadi, tidak setuju dengan larangan total minol. Tetapi minol ini perlu dikendalikan dan diawasi secara ketat," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Dia menilai, bila minuman beralkohol dilarang, maka pendistribusian secara ilegal akan semakin banyak. Terutama kata dia, di tempat-tempat yang kerap menyediakan minuman beralkohol misalnya hotel dan restoran.

Baca juga: Muhammadiyah dan MUI Sepakat Dukung RUU Minuman Beralkohol: Buruk untuk Kesehatan

"Karena kalau dilarang, demand-nya kan ada di hotel, orang-orang asing, yang muncul nanti akan banyak barang ilegal atau selundupan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Kemenperin: Saya Tidak Setuju Larangan Total Minuman Beralkohol"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini