News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Diperkirakan Akan Naik, Ini Reaksi Para Perokok

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENDA RP 7.5 JUTA BAGI PEROKOK SEMBARANGAN DI MALIOBORO. Sebuah papan pemberitahuan tentang Malioboro kawasan tanpa rokok terpajang di pedestrian jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (16/11/2020). Pemkot Yogyakarta mulai melakukan sosialisasi penerapan perda no 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Pemkot menyediakan empat titik tempat khusus merokok dan berdasarkan perda tersebut perokok sembarangan dapat didenda sebesar Rp 7.5 juta atau kurungan 1 bulan penjara. Dimasa pandemi ini pemkot juga mensosialisasikan bahwa putung rokok menjadi salah satu media penularan Covid-19. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," katanya pada konferensi pers secara daring, Kamis (10/12).

Adapun rincian kenaikan cukai rokok ini untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.

Adapun untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan.

"Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen," imbuh Ani.

Dengan kenaikan cukai rokok ini, maka harga rokok di tahun 2021 nanti bisa lebih mahal mencapai 14%.

"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengakui dinaikkannya cukai rokok ini bakal dibarengi dengan risiko maraknya peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dimaksudnya adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan secara tidak legal dengan tidak membayar cukai.

”Semakin tinggi cukai, semakin kita naikkan, semakin mereka bersemangat menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan yang nyata,” kata Sri Mulyani.

Untuk itu, Sri Mulyani meminta semua pihak terkait tetap menindak siapa saja yang berhubungan dengan rokok ilegal. Ia tidak mau upaya menaikkan cukai rokok malah dilemahkan maraknya rokok ilegal.

”Saya akan tetap meminta jajaran bea dan cukai dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan tindakan represif seperti yang selama ini dilihat,” ujar Sri Mulyani.

Tindakan preventif yang dimaksud Sri Mulyani adalah dengan sosialisasi dan terus mengawasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau adalah langkah pencegahan yang dilakukan agar mudah dilokalisir dan diawasi.

Sementara itu langkah represif seperti melakukan operasi, patroli laut bea dan cukai, dan berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemda, dan pihak terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini