News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi Ingatkan RPP Kawasan Hutan Jangan Sampai Merugikan Petani

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Ridho juga menyoroti tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Ridho, suatu kegiatan yang sudah dilakukan berulang-ulang sebenarnya tidak memerlukan amdal. Tetapi analis amdal telah dimasukkan menjadi peraturan. “Jadi subtansinya jika analis amdal sudah masuk dalam peraturan, hal ini punya potensi untuk memperkuat lingkungan hidup,” kata dia.

Pencabutan izin berusaha juga harus dilakukan berhati-hati, terutama terkait batas waktu perizinan maksimal.“Kebijakan ini perlu dievaluasi. Hal ini karena perusahaan baru beroperasi setelah mendapatkan HGU. Mungkin jangka waktunya bisa diperpanjang agar tidak terjadi pencabutan izin yang kontraproduktif dan justru melemahkan UU Ciptakerja.”

Di sisi lain, kata Ridho, pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara, punya persoalan baru yakni belum jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai negara. “Jika penanggung jawabnya tidak jelas, maka akan timbul persoalan baru yakni konsesi tersebut menjadi menjadi open acces yang berpotensi bisa dijadikan bancakan.”

Petrus Gunarso, Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia(PERSAKI) mengingatkan, terminologi “keterlanjuran” dan “kawasan terlantar” dalam RPP harus berhati-hati dipergunakan.

Pasalnya dalam pemahaman istilah keterlanjuran yang menyangkut nasib 3,4 juta hektar kebun sawit di Kawasan hutan, KHLK juga termasuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dan banyak juga di antaranya merupakan perkebunan milik petani.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Pakar IPB ingatkan RPP kawasan hutan jangan sampai merugikan petani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini