TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online dengan KTP di laman eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemi.
Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan program tersebut kepada pengusaha mikro, dikutip dari Kompas.com.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100% dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan," ucap dia, Kamis (10/12/2020).
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
BRI adalah salah satu bank penyalur BLT UMKM yang menyediakan layanan untuk mengecek nama penerima BLT.
Cara mengecek nama penerima BLT UMKM secara online cukup mudah.
Jadi Anda tidak perlu datang ke bank, cukup mengeceknya secara online melalui HP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan seperti berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM
Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai yang ada di KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Setelah menerima notifikasi atau pesan singkat (SMS), penerima BLT harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.
Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa ke bank adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Elsa Catriana)