News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Inilah cara mudah mencairkan BLT UMKM, cek penerima bantuan senilai Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, apabila biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang, namun prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini