Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Simak Cara Mencairkannya
Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan Dananya
Cara Mencairkan Dana BLT UMKM
Kemudian, jika dinyatakan menerima BLT UMKM, bagaimana cara mencairkan dana BPUM?
Untuk diketahui, BLT UMKM akan disalurkan melalui tiga bank Himbara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk mencairkan BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Berikut syarat-syarat untuk mencairkan dana BLT UMKM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Studi Visa Ungkap 82 Persen UMKM telah Adopsi Teknologi Digital
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Ini Data yang Disiapkan: Cek di eform.bri.co.id/bpum
Jika Anda tidak memiliki rekening di tiga bank Himbara, Anda akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Elsa Catriana)