Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua komisi XI DPR, Fathan Subchi meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonoton iklan.
”Jika OJK melalui Satgas Waspada Investasi sudah mengeluarkan siaran pers terkait aplikasi kegiatan usaha yang dianggap ilegal, maka sebaiknya masyarakat berpikir ulang jika ingin bergabung,” ungkap legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Menurut Fathan, di masa pandemi saat ini yang berdampak besar pada sektor ekonomi dan belum tahu kapan berakhirnya, peluang bisnis melalui aplikasi gadget memiliki daya tarik tersendiri.
Apalagi jika bisnis tersebut bisa dijalankan dengan hanya mengunduh aplikasi di Playstore dan tanpa modal di awal bergabung.
Namun Fathan meminta agar masyarakat berpikir rasional tentang bagaimana skema bisnis tersebut dijalankan.
“Jika ada indikasi money game atau skema ponzy atau pun skema bisnis yang di luar nalar, maka lebih baik hindari,” ungkapnya.
Mengenai registrasi Vtube yang mengharuskan memasukkan nama dan NIK sesuai data kependudukan, Fathan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati.
”Masyarakat harus menjaga data kependudukannya, terlebih untuk kegiatan usaha yang sudah dinyatakan ilegal. Karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak lain,” dia menambahkan.
Walaupun OJK melalui SWI sudah menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha yang illegal, namun sampai saat ini kegiatan usaha Vtube masih berjalan, member Vtube tetap gencar melakukan promosi melalui media social untuk menarik member baru agar bergabung.