“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonoton iklan”
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal tahun 2021 kegiatan investasi ilegal melalui aplikasi Vtube ramai diperbincangkan.
Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech mengklaim telah memiliki member lebih dari 14 juta orang.
Aplikasi itu mulai hadir di Indonesia pada Januari 2020 dengan mengusung tema bisnis “nonton iklan dapat uang”.
Aplikasi ini tidak memungut biaya pada calon member, cukup mengunduh aplikasi Vtube di Playstore kemudian melakukan registrasi melalui gadget.
Dengan hanya menonton iklan berdurasi 5-10 menit per hari, member baru sudah mendapatkan Vpoint.
Namun jika member ingin meningkatkan poin, maka member tersebut akan ditawari untuk menaikkan level misi.
Baca juga: Daftar Nama Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi yang Baru Saja Dilantik Jokowi
Berawal dari sinilah, permainan uang dimulai.
Bagi yang ingin meningkatkan Vpoint secara instan bisa menaikkan level bintangnya dengan membeli Vpoint.
Kehadiran Vtube di Indonesia sebenarnya sudah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
Menurut Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar investasi illegal.
Satgas telah mengumumkan hal tersebut pada Juni tahun lalu.
Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor : 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).