TRIBUNNEWS.COM - Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Sementara untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, dapat login menggunakan NIK di laman eform.bri.co.id/bpum.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, dikutip dari Kontan.co.id.
BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM, Segera Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Penerima BPUM bisa datang ke bank dengan membawa identitas diri.
Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ada di akhir berita.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK KTP
- Bukan TNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro