News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

TOKEN LISTRIK Gratis Masih Tersedia, Klaim Lewat Website stimulus.pln.co.id atau Aplikasi Ini

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman Website www.pln.co.id. TOKEN LISTRIK Gratis Masih Tersedia, Klaim Lewat Website stimulus.pln.co.id atau Aplikasi Ini

Perubahan Mekanisme Stimulus Keringanan

Dilansir esdm.go.id, Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PT PLN (Persero), Bob Saril, menyampaikan ada sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik antara triwulan pertama tahun ini dengan tahun lalu.

"Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA subsidi."

"Namun di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah yang setara dengan 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi," ujar Bob.

Selanjutnya, relaksasi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan mekanisme.

Untuk pelangan prabayar, Bob menyampaikan pada 2020 pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kemudian, pelanggan 900 VA subsidi diberikan token diskon 50% terhadap konsumsi bulanan tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020 dalam bentuk pemberian token.

Namun di tahun ini, Bob menjelaskan, pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar stimulus tahun 2020.

Sementara pelanggan 900 VA subsidi diberikan diskon 50% ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.

Adapun sebagai informasi, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non-Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

Berita lain terkait PLN

(Tribunnews.com/Andari WN/Shella/Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini