Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat tes skrining Covid-19 GeNose C19 resmi digunakan di bandara untuk calon penumpang pesawat, mulai 1 April 2021.
Untuk itu, PT Angkasa Pura II (Persero) membuat area khusus untuk calon penumpang melakukan tes skrining Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara dan Bandara Sultan Badaruddin II.
Baca juga: Hari Pertama Layanan GeNose C19 di Bandara: Berjalan Lancar, Tapi Ada yang Terdeteksi Positif
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, area khusus pemeriksaan GeNose C19 ini bertujuan agar layanan ini berjalan tertib dan lancar untuk calon penumpang pesawat.
"Area khusus layanan GeNose C19 ini, terdiri dari help desk pendaftaran, area tunggu, area bilik, pengambilan sampel nafas dan area menunggu hasil tes," kata Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Ia juga menjelaskan, di area tunggu tes GeNose C19 juga terdapat petugas yang memberikan edukasi tata cara saat melakukan pemeriksaan sehingga calon penumpang mengerti prosedur pengambilan sampel.
Awaluddin juga menyebutkan, apabila di Bandara Husein Sastranegara, Bandung layanan GeNose C19 dibuka pada pukul 07.00 - 15.00 WIB.
Baca juga: Kemenhub Gunakan Genose C19 Jadi Persyaratan Perjalanan Moda Transportasi Laut
"Kemudian untuk di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang dibuka pukul 06.00 - 18.30 WIB. Tarif layanan GeNose C19 di kedua bandara tersebut adalah Rp 40.000 per orang," kata Awaluddin.
Awaluddin juga menyebutkan, bahwa GeNose C19 merupakan salah satu alternatif untuk tes Covid-19 bagi penumpang pesawat selain rapid test antigen dan PCR test.
Baca juga: Mulai 1 April Kemenhub Gunakan GeNose C19 di Empat Bandara Ini, Catat Daftarnya
Calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan, saat ini harus mengikuti aturan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 26 tahun 2021.
Penumpang pesawat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bali.
Sementara itu untuk tujuan selain Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.