Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai, keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021 harus didukung dengan solusi untuk para operator transportasi.
Menurutnya, kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 ini tentunya memiliki efek domino terhadap para operator transportasi bukan hanya darat tetapi moda yang lain.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi Pada 6 Mei-17 Mei 2021
"Maka dari itu, kebijakan ini harus didorong oleh sebuah solusi agar para operator transportasi ini dapat bertahan melewati periode larangan Mudik Lebaran 2021," kata Sani saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/4/2021).
Sani menyebutkan, pihaknya meminta pemerintah agar membuat kebijakan lain untuk membuat operator transportasi tetap bertahan dengan adanya larangan mudik ini.
"Kami tentunya membutuhkan kebijakan dorongan, seperti dari Kementerian Keuangan dan juga kementerian lain untuk memberikan stimulus baik pembiayaan ataupun penundaan pembayaran pajak untuk melewati periode larangan mudik ini," ucap Sani.
Selain itu Sani juga mengungkapkan, pihaknya tentu sangat mendukung dan tunduk terhadap apa yang menjadi kebijakan masyarakat. Tetapi, tentu harus ada kebijakan yang mengakomodir para operator transportasi melewati itu.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan
"Kebijakan larangan mudik ini, tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik. Maka dari itu pada intinya kami mendukung hal tersebut," ujar Sani.
Kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 ini, lanjur Sani, lebih baik dari aturan yang sebelumnya pada 2020 karena tidak pilih-pilih dalam pelarangannya.
"Sekarang sudah jelas larangannya, seluruh transportasi baik itu pribadi dan umum dilarang untuk melakukan perjalanan untuk mudik," ucap Sani.
Kemenhub Terbitkan PM No 13 Tahun 2021
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).