News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Fiskal 2022 Dinilai Belum Mendukung Pemulihan Ekonomi Hijau

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Arah kebijakan fiskal 2022 dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) belum mendukung ekonomi hijau dan penanganan krisis iklim.

Hal ini terlihat dari paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangnas) Tahun 2021 tanggal 30 April 2021 lalu.

Rakorbangnas 2021 merupakan forum yang digelar oleh Bappenas dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022.

Arah kebijakan fiskal tahun 2022 yang akan dimuat dalam dokumen KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) fokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Ketua DPD RI Minta Penetapan KPI Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa reformasi struktural diarahkan pada penguatan sumberdaya manusia dan transformasi ekonomi. Transformasi ekonomi dilakukan melalui pembangunan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas, dan produktivitas ekonomi.

Transformasi ekonomi juga dilakukan melalui reformasi institusional untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Merespon paparan tersebut, Sekjen FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), yang juga Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil GENERASI HIJAU (Gerakan Ekonomi Hijau Masyarakat Indonesia), Misbah Hasan, mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengabaikan kebutuhan untuk pertumbuhan hijau dan berkelanjutan (green and sustainable growth).

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, LPEI Gencar Biayai UMKM Berorientasi Ekspor

Jika pemerintah memaksakan mengejar pertumbuhan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dan transformasi ke arah ekonomi hijau (green economy), maka dikhawatirkan kita tidak bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi karena daya dukung lingkungan dan sumberdaya alam yang terbatas.

Arah kebijakan fiskal tahun 2022 yang dipaparkan Sri Mulyani, lanjut Misbah, belum mencerminkan transformasi kepada green economy ini.

Reformasi struktural dalam pemulihan ekonomi sudah cukup bagus yang mencakup penguatan sumberdaya manusia dan transformasi ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, reformasi institusional dan reformasi fiskal.

Namun demikian, lanjut Misbah, pemulihan ekonomi nasional melalui transformasi ekonomi seharusnya bisa memperkuat transformasi ekonomi hijau dan ketahanan iklim.

Kebijakan Fiskal 2022 Belum Sinkron dengan RKP 2022

Sementara itu, Ketua IAP2 Indonesia (International Association for Public Participation), Aldi Muhammad Alizar, mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan yang tertuang dalam KEM PPKF tahun 2022 belum sinkron dengan arah kebijakan rencana pembangunan tahunan nasional yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, yang sedang disusun oleh Bappenas.

Ada kecenderungan bahwa terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan fiskal Kementerian Keuangan dengan perencanaan pembangunan tahunan dalam RKP oleh Bappenas.

“Kelihatannya Bappenas dan Kementerian Keuangan jalan sendiri-sendiri dan belum sinergis”, tegas Aldi.

Karena itu, Aldi menyarankan bahwa Bappenas dan Kementerian Keuangan perlu saling sinergis dalam perencanaan (RKP 2022) dan penganggaran/fiskal (KEM PPKF 2022).

Dengan kata lain, tambah Aldi, perencanaan ekonomi hijau yang termuat dalam RKP 2022, meskipun masih sangat kecil, jangan sampai hilang dan tidak ada dalam KEM PPKF 2022 di Kementerian Keuangan.

Aldi yang juga anggota Koalisi GENERASI HIJAU mencontohkan kerangka pikir RKP 2022 oleh Bappenas, dimana pemulihan ekonomi nasional menurut kerangka RKP 2022 sudah memasukkan Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sebagai salah satu fokus utama.

Pembangunan rendah karbon (PRK) ini, lanjut Aldi, penting dipertegas untuk mendapatkan dukungan fiskal yang memadai dari APBN 2022, dalam rangka mencegah krisis iklim ke depan. Apalagi, pemerintah sendiri sudah menetapkan target penurunan emisi karbon tahun 2022 sebesar 26,8% - 27,1%, sebuah target yang rendah tentunya.

Sejalan dengan Aldi, Direktur Eksekutif Rumah Indonesia Berkelanjutan (RIB) Dr. Cand. Yusdi Usman, mengatakan bahwa Indonesia sudah menetapkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang tercantum dalam NDC (Nationally Determined Contributions) sebesar 29% dengan kekuatan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Yusdi khawatir bahwa jika kebijakan fiskal pemerintah cenderung lemah dalam mendukung transformasi ekonomi hijau (green economy), maka target NDC tahun 2030 akan sulit dicapai.

Apalagi, kebutuhan dana untuk mencapai NDC ini tidak kecil. Menurut Yusdi, mengacu pada kebutuhan dana untuk mencapai target NDC yang terdapat dalam Second Biennial Update Report (BUR-2) yang dikeluarkan pemerintah, kebutuhan dana untuk mencapai target NDC adalah sebesar Rp. 3.461 Triliun sampai tahun 2030 atau Rp. 266,2 Triliun per tahun (2018-2030).

Yusdi juga mengingatkan adanya kebutuhan Indonesia untuk transformasi menuju netral karbon (net zero emission) tahun 2050.

Jika pemerintah tidak mempersiapkan berbagai strategi, termasuk kebijakan fiskal untuk mendukung ekonomi hijau ini, maka upaya penanganan dan pencegahan krisis iklim tahun 2030 dan 2050 tidak akan terwujud.

Skema Fiskal Harus Mendukung Ekonomi Hijau

Sementara itu, Misbah Hasan menyarankan kepada pemerintah untuk mengarahkan semua skema fiskal dalam rangka memperkuat ekonomi hijau.

Misbah menambahkan bahwa sejumlah skema fiskal yang bisa digunakan untuk transformasi ekonomi hijau termasuk melalui (1) skema perpajakan berupa tax allowance, tax holiday, pembebasan bea masuk impor, dan sebagainya, (2) kebijakan belanja negara dimana Kementerian Keuangan sudah menggunakan pendekatan climate budget tagging di pusat dan daerah, dan (3) kebijakan pembiayaan anggaran dalam APBN.

Misbah melanjutkan bahwa transformasi ekonomi hijau perlu didukung oleh semua skema kebijakan fiskal tersebut.

Skema yang lebih rumit prosesnya adalah pembiayaan anggaran dalam APBN karena membutuhkan proses teknokrasi dan politik anggaran di DPR RI.

Karena itu, tegas Misbah, kalau proses perencanaan di Bappenas yang tercantum dalam RKP 2022 tidak didukung oleh kebijakan fiskal yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan, maka ada kemungkinan semua yang direncanakan oleh Bappenas untuk transformasi ekonomi hijau akan menguap dalam proses di Kementerian Keuangan dan proses politik di DPR RI.

Di sisi lain, Yusdi Usman setuju dengan pernyataan Aldi bahwa Bappenas harus memastikan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan sinkron dan mendukung perencanaan yang ada dalam RKP 2022.

Sejumlah stimulus yang sudah direncanakan dalam RKP 2022 yang menjadi major proyek dalam prioritas nasional termasuk pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi, yang akan dibiayai oleh APBN.

Dua major project ekonomi hijau dalam RKP 2022 ini adalah (1) pembangunan PLTS Atap di gedung Kementerian/Lembaga dan (2) penerapan konservasi energi pada gedung/bangunan dan sarana konservasi.

Sedangkan untuk sektor lainnya, termasuk sektor pertanian, persampahan, dan lahan, belum terakomodasikan dalam RKP 2022.

Namun demikian, Yusdi menyayangkan bahwa alokasi anggaran prioritas nasional yang diusulkan oleh Bappenas untuk mendukung pencegahan bencana iklim sangat kecil, yakni hanya Rp. 9,6 Triliun.

“Ini memperlihatkan bahwa keseriusan pemerintah untuk mendukung transformasi ekonomi hijau dan pencegahan krisis iklim masih sangat lemah”, tegas Yusdi.

Ia menyarankan pemerintah untuk memperbesar stimulus green recovery dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional, baik untuk sektor lahan, energi, pertanian dan persampahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini