TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Pengecekan penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta dapat dilakukan secara online.
Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mengecek melalui bank BRI dan BNI.
Bantuan pemerintah senilai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta
Baca juga: 6 Bantuan yang Cair Mei 2021 dan Cara Cek Penerimanya: BLT Rp 300 Ribu, BPNT, hingga BLT UMKM
Bagi nasabah BRI, dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM.
Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dapat dilakukan dengan mengakses banpresbpum.id.
Penyaluran BLT UMKM atau BPUM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, anggaran BLT UMKM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui bank BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama Lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Nadya)