Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menceritakan terkait senja kala bisnis hypermarket yang terjadi di Indonesia dan negara lain.
Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket Diky Risbianto mengatakan, tanda-tanda senja kala tersebut terjadi pada satu dekade terakhir.
"Perusahaan ritel internasional skala besar yakni Tesco dan Walmart juga telah menarik diri dari format hypermarket seperti Giant. Begitu pula di Indonesia yang sayangnya semakin diperparah dengan adanya pandemi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Klarifikasi Terkait Investasi Hero Supermarket di Indonesia
Diky menjelaskan, mau tidak mau perusahaan mencari berbagai strategi untuk menghadapi fenomena itu, di antaranya dengan menutup seluruh gerai Giant per Juli 2021.
"Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah tegas untuk beradaptasi dengan perubahan dinamika pasar dan pola perilaku konsumen," katanya.
Baca juga: Tutup, Giant PHK Ribuan Buruh, KSPI Minta Salurkan Bekerja ke Unit Hero Group Lain
Selain itu, dia menambahkan, manajemen juga melihat adanya peralihan konsumen di Indonesia dari format hypermarket dalam beberapa tahun terakhir.
"Peralihan konsumen ke layanan furnitur rumah tangga, kecantikan dan kesehatan, serta pasar premium untuk kebutuhan sehari-hari yaitu Hero Supermarket. Oleh karena itu, kami optimis memfokuskan investasi perusahaan untuk mengembangkan lini bisnis dengan potensi pertumbuhan lebih tinggi tersebut," pungkas Diky.
Hak Pegawai Giant Dijanjikan Sesuai UU Cipta Kerja, Pesangon hingga 25 Kali Gaji?
Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menyatakan, akan memenuhi hak pegawai Giant yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebab, perusahaan memutuskan akan menutup seluruh gerai Giant per Juli 2021 setelah melakukan berbagai pertimbangan bisnis.
"Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak selama ini, kami akan memberikan kompensasi," ujar Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket Diky Risbianto melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Klarifikasi Terkait Investasi Hero Supermarket di Indonesia
Pemenuhan hak pesangon terhadap pegawai dijanjikan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yakni hingga 25 kali gaji.
"Jumlahnya di atas yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja untuk memudahkan masa transisi mereka menuju kesempatan kerja baru," katanya.
Baca juga: Tutup, Giant PHK Ribuan Buruh, KSPI Minta Salurkan Bekerja ke Unit Hero Group Lain